KPK Duga Penyalahgunaan Investasi Taspen Diamankan Pihak Tertentu

Penyidik gali keterangan saksi terkait dugaan investasi fiktif. Foto: Ilustrasi/Medcom.id

KPK Duga Penyalahgunaan Investasi Taspen Diamankan Pihak Tertentu

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 10:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kongkalikong untuk mengamankan permainan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak empat saksi diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Materi pemeriksaan, aliran uang kepada pihak-pihak lain dan dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial empat saksi itu yakni Y, AC, AK, dan E. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni broker Yannes, Direktur PT Asta Agung Cahyadi, pegawai PT IIM Arni Kusumawardhani, dan tersangka Ekiawan.

Tessa enggan memerinci jawaban empat saksi itu. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: 

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah



KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)