Kompak Mangkir, KPK Ultimatum 4 Saksi Kasus Suap Hasto-Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Kompak Mangkir, KPK Ultimatum 4 Saksi Kasus Suap Hasto-Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 08:41

Jakarta: Sebanyak empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 30 Januari 2025. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada para saksi agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

“KPK dalam hal ini penyidik berharap agar saksi yang memang mengetahui, yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif, dan bila ada penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan berikutnya dapat hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa mengatakan empat saksi yang hadir itu berinisial DD, DA, DOS, dan MIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Advokat Darmadi Djufri, Ibu Rumah Tangga Dewi Anggi, Mahasiswa Diah Okta Sari dan Sopir Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto.

Mereka mangkir tanpa memberikan alasan kepada KPK. Lembaga Antirasuah bakal memanggil ulang keempat orang itu dan diharapkan kooperatif.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil 6 Saksi Ulik Keberadaan Harun Masiku, Salah Satunya Sopir Kader PDIP


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta buronan Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)