Pakar Nilai Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Sudah Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Foto: MI/Susanto

Pakar Nilai Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Sudah Tepat

Mohamad Farhan Zhuhri • 2 February 2025 19:28

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai penundaan pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak apa pun. Dia menilai penundaan ini justru tidak melanggar konsep keserentakan pilkada

"Agar nanti berhentinya juga serentak dan pemilu serentak atau pilkada serentak tetap berlanjut 5 tahun kedepan," kata Feri saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025. 

Ia menilai jika pelantikan justru dilakukan terburu-buru, maka akan menimbulkan perbedaan lagi. Baik dari proses penyelenggaraan, maupun lainnya. "Jadi penundaan itu untuk sesuatu yang baik," ungkapnya.

Ia mengataka daerah yang masih dipimpin penjabat (Pj) bisa terus menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Ia menekankan pelantikan kepala daerah harus setelah sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung seluruhnya. 

"Jadi patuhi saja Mahkamah Konstitusi dengan putusannya dan mari kita jaga keserentakan pilkada," tegasnya.
 

Baca juga: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Disebut demi Keserentakan

Semula, pemerintah berencana sejumlah kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025. Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang waktu pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik yaitu yang tidak bersengketa di MK dan proses gugatannya sudah diputus MK.

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 (Februari) putusan, artinya kira-kira tanggal 17-20 Februari," ujar Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)