Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Sinjai

Dua tersangka kasus korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun 2020. Dokmentasi/ istimewa.

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Sinjai

Muhammad Syawaluddin • 1 February 2025 16:49

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Kedua tersangka tersebut yakni SHW dan AA. SHW yang merupakan Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.
 

Baca: Abraham Samad Laporkan Dalang Pagar Laut ke KPK
 
Sementara AA yang saat itu sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada 2020 di mana saat itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Pagu sebesar Rp7.500.000.000,- yang berdasarkan LPSE untuk Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi. 

"Proyek itu PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp.4,35  miliar termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 06 Agutus-23 Desember 2020," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 1 Februari 2025.

Kemudian terhadap kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 
September 2020. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kemudian melakukan pada 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di 
Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

"Bahwa tim penyidik Kejari Sinjai dalam proses penyelidikan dan menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020," ungkapnya. 

Setelah menemukan dugaan tindak pidana pihak Kejari Sinjai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sehingga, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang sah.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp1,7 miliar," ujarnya. 

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)