Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 18:56
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan soal penyadapan tidak diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal penyadapan harus diatur di undang-undang khusus.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia mengatakan penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus melalui uji publik tersendiri.
"Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," jelas dia.
Baca juga: Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP |