Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 18:56

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kewenangan soal penyadapan tidak diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal penyadapan harus diatur di undang-undang khusus.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia mengatakan penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus melalui uji publik tersendiri.

"Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," jelas dia.
 

Baca juga: Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan rampung hanya dalam dua hari.

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)