Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 10 July 2025 16:17
Jakarta: Anggota Komisi V DPR Teguh Iswara Suardi meminta pemerintah mengevalusi persyaratan teknis bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD). Pemerintah daerah kerap terkendala mengakses bantuan itu, khususnya terkait dengan persyaratan teknis lebar jalan minimal 5,5 meter.
"Banyak jalan akses pertanian dan perkebunan yang sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan, namun tidak memenuhi syarat lebar 5,5 meter," tegas Teguh dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Teguh menilai ketentuan tersebut tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi di lapangan. Terutama, di daerah-daerah yang menjadikan jalan pertanian dan perkebunan sebagai prioritas utama sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mendukung swasembada pangan.
"Bahkan jalan nasional saja di beberapa wilayah masih ada yang lebarnya hanya empat meter. Jika aturan ini dipaksakan, kami khawatir daerah-daerah tersebut akan kesulitan mendapatkan bantuan," tegasnya.
Ia mendorong Kementerian PU melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut dengan mempertimbangkan fleksibilitas kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung visi ketahanan pangan nasional.
Baca juga: NasDem Dukung Penambahan Anggaran Institusi Penegak Hukum |