2 Penjual Barang Kedaluwarsa dapat Stok dari  PT Liquid

Barang kedaluwarsa yang dijual kembali/Metro TV/Siti

2 Penjual Barang Kedaluwarsa dapat Stok dari PT Liquid

Siti Yona Hukmana • 8 July 2025 10:39

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan produk pangan hingga makanan kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan. Barang tersebut didapatkan pelaku dari PT Liquid.

Total ada dua tersangka ditangkap dalam kasus ini yakni Asmadih, 40 dan Sadi Anarki, 49. "Menurut keterangan Asmadih, bahwa dia mendapatkan barang dari PT. Liquid," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, barang didapatkan dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Yakni, ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa.

Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01 Kel. Buaran Kec. Serpong Tangerang Selatan oleh PT Liquid.
 

Baca: 2 Penjual Pampers hingga Sabun Kedaluwarsa di Serpong Ditangkap

PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Kemudian, setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari Alfamart, PT Liquid langsung menawarkan pengiriman barang tersebut kepada tersangka. 

Namun, barang tak dimusnahkan dan dijual kembali kepada masyarakat, dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa. Tulisan masa kedaluarsa itu dihapus pelaku menggunakan shofel dan lotion.

Tersangka Asmadih mengakui bahwa barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi. Berbagai produk itu ada yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa.

Kasus ini terungka pada Jumat, 4 Juli 2025 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/26/VII/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA. Pengungkapan berbekal laporan masyarakat yang mengetahui aksi para pelaku di sebuah rumah wilayah Seropong, Tangsel.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita satu buah produk kedaluwarsa, satu buah pampers bayi kedaluwarsa, satu buah pampers bayi kedaluwarsa yang sudah di kemas ulang, satu buah produk sabun kedaluwarsa, satu buah produk sabun kedaluwarsa yang sudah di kemas ulang, satu unit mobil truck dengan nomor polisi B 9839 VQA, satu unit mobil truck dengan nomor polisi F 8113 FR, dua lembar surat jalan kendaraan.

Kemudian, dalam foto penyitaan tampak juga produk makanan dan minuman seperti saos cabe, shampo, pewangi pakaian, sprite, pampers, pembalut. Barang-barang yang lewat masa kedaluwarsa ini dijual kembali kepasa masyarakat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)