Pemkot Jakpus Ancam Seret Preman dan Jukir Liar ke Pengadilan

Ilustrasi penertiban parkir liar. Metrotvnews.com/Christian.

Pemkot Jakpus Ancam Seret Preman dan Jukir Liar ke Pengadilan

Christian • 13 February 2025 10:10

Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta pusat (Jakpus) bakal menggelar razia preman dan juru parkir (jukir) liar. Bagi yang terjaring, mereka akan diseret ke pengadilan.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menjelaskan para preman dan jukir liar bakal dituntut sanksi pidana ringan. Pemberian sanksi merujuk pada aturan yang berlaku.

“Akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” ucap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Arifin mengatakan bahwa preman parkir tidak punya hak atau kewenangan secara legalitas dalam mengelola parkir. Apalagi hal itu dilakukan untuk kepentingan per orang. 
 

Baca juga: 

Penertiban Parkir Liar, Satpol PP dan Sudinhub Jakpus Diperingatkan Tak Main Mata


Selain itu, Arifin menjelaskan sejumlah daerah di Jakarta Pusat sudah menjadi incaran penerapan parkir liar. Namun, dia enggan membeberkan lokasi razia.

"Yang jelas kami sudah petakan, titik-titik lokasi rawan parkir yang dikelola oleh preman parkir, karena kalau saya sampaikan pasti pada saat operasi pasti sudah bersih sudah rapih. Kami sudah petakan dengan informasi yang sudah masuk kepada kami," ujar dia.

Razia itu nantinya akan diadakan selama satu bulan penuh. Razia dimulai sejak 12 Februari hingga 12 Maret 2025

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)