Ilustrasi penertiban parkir liar. Metrotvnews.com/Christian.
Christian • 13 February 2025 10:10
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta pusat (Jakpus) bakal menggelar razia preman dan juru parkir (jukir) liar. Bagi yang terjaring, mereka akan diseret ke pengadilan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menjelaskan para preman dan jukir liar bakal dituntut sanksi pidana ringan. Pemberian sanksi merujuk pada aturan yang berlaku.
“Akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” ucap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Arifin mengatakan bahwa preman parkir tidak punya hak atau kewenangan secara legalitas dalam mengelola parkir. Apalagi hal itu dilakukan untuk kepentingan per orang.
Baca juga:
Penertiban Parkir Liar, Satpol PP dan Sudinhub Jakpus Diperingatkan Tak Main Mata |