Ilustrasi praperadilan/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 13:25
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda praperadilan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Gugatan berkaitan dengan pengujian keabsahan penyitaan barang dan penggeledahan.
“Memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim Tunggal Samuel Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
Kubu Kusnadi menilai waktu yang diberikan majelis terlalu lama. Padahal, barang yang disita sudah diambil hampir setahun.
| Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri |