Turuti KPK, PN Jaksel Tunda Praperadilan Staf Hasto 3 Pekan

Ilustrasi praperadilan/Metro TV/Candra

Turuti KPK, PN Jaksel Tunda Praperadilan Staf Hasto 3 Pekan

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 13:25

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda praperadilan yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Gugatan berkaitan dengan pengujian keabsahan penyitaan barang dan penggeledahan.

“Memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim Tunggal Samuel Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.

Kubu Kusnadi menilai waktu yang diberikan majelis terlalu lama. Padahal, barang yang disita sudah diambil hampir setahun.
 

Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

“Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali prapid di sini. Pada akhirnya memang tidak diterima permohonan prapid kita,” ucap anggota pengacara Kusnadi.

Sebelumnya, Kusnadi, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat KPK terkait penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berkas diserahkan ke PN Jaksel pada Jumat, 7 Maret 2025.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)