Semua Pihak Diminta Bersikap Tenang Respons Pengesahan Revisi UU TNI

Ilustrasi. Foto: Medcom

Semua Pihak Diminta Bersikap Tenang Respons Pengesahan Revisi UU TNI

Anggi Tondi Martaon • 20 March 2025 21:24

Jakarta: Semua pihak, terutama kelompok yang kontra diminta bersikap tenang merespons pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Mereka diimbau tidak mengedepankan aksi kekerasan dalam menyikapi keputusan politik tersebut.

"Kami dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi revisi UU TNI," kata Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Kopi) Urai Zulhendri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.

Eksponen Gerakan Mahasiswa Universitas Indonesia itu menegaskan gerakan mahasiswa sejati haruslah dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, dan moral yang luhur. Bukan dengan melakukan provokasi.

Zulhendri pun menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat. Diduga, upaya tersebut hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI

"Tuduhan bahwa RUU TNI mengembalikan peran sosial-politik militer adalah tidak akurat. Justru, proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Ramai Penolakan Revisi UU TNI, Dasco Anggap Bagian dari Dinamika


Dia mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif, mengedepankan check and balance, serta menghindari politik sensasi yang berbahaya. Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak.

"Perlu kami tekankan, Kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Hanya dengan keteguhan ilmiah dan moral, perubahan hakiki bisa diraih," sebut dia.

Selain itu, dia menilai tuduhan bahwa adanya upaya terselubung membangkitkan peran sosial politik berhasil dipatahkan secara argumentatif. Bahkan, sejumlah tokoh berpandangan pembahasan yang dilakukan Komisi I DPR dengan pemerintah menyebut hasil revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.

"Mantan Menopolhukam dan Pakar hukum Tata Negara  Prof. Mahfud MD serta mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto adalah di antara tokoh masyarakat yang membenarkan tidak ada kebangkitan dwi fungsi TNI dibalik revisi UU TNI. Kegagalan argumentasi jangan sampai memicu emosi mengambil jalan kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan. Ini tidak menunjukan karakter sebagai seorang intelektual," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)