Kemenperin Dorong Transparansi Data Emisi Industri

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Kemenperin Dorong Transparansi Data Emisi Industri

Eko Nordiansyah • 26 March 2025 11:52

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri di Indonesia, dengan tujuan memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat.

Hal ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, serta target Net Zero Emission untuk sektor industri pada 2050.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data emisi dari industri menjadi kunci dalam mencapai tujuan dekarbonisasi.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya transparansi dan akurasi data emisi dari industri. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.

Andi menekankan pentingnya sosialisasi dan kolaborasi dalam penerapan SE Menperin 2/2025 kepada perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Selain itu, dibutuhkan kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran.
 

Baca juga: 

Naik Signifikan, Penjualan Sertifikat Pengurangan Emisi PLN IP Capai 39.265 Ton C02e



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas diyakini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi. Penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.

"Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau," tambah Andi.

Melalui SE Menperin tersebut, Kemenperin berharap dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara, pencapaian target emisi gas rumah kaca (GRK) nasional, dekarbonisasi sektor industri, dan sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi industri.

Penurunan emisi gas rumah kaca

Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha, menambahkan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

"Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut," tegas Apit.

Apit juga menjelaskan bahwa pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak 2016.

"Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri," ungkapnya. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)