Ilustrasi. Medcom
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 April 2025 19:18
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan data serta informasi terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.
“Terkait tertangkapnya Ketua PN Jaksel oleh Kejagung, KY masih perlu waktu mengumpulkan informasi serta data-data oleh Biro Waskim,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Minggu, 13 April 2025.
Dia menjelaskan semua data yang dikumpulkan akan diinformasikan jubir KY. Masyarakat diminta bersabar menunggu sikap KY.
Sementara itu, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Azmi Syahputra, mengungkapkan tertangkapnya Ketua PN Jaksel semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi. Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebelumnya diringkus terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Azmi menilai maraknya hakim yang melakukan suap dan gratifikasi akibat MA ogah-ogahan berbenah. Azmi menekankan MA harus segera melakukan bersih-bersih kepada hakim bermasalah.
“Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya bersih-bersih pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung,” tegas Azmi.
Baca Juga:
Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Sejumlah Uang Rupiah hingga Dolar |