KY Masih Kumpulkan Data Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

Ilustrasi. Medcom

KY Masih Kumpulkan Data Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 April 2025 19:18

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan data serta informasi terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.  

“Terkait tertangkapnya Ketua PN Jaksel oleh Kejagung, KY masih perlu waktu mengumpulkan informasi serta data-data oleh Biro Waskim,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Minggu, 13 April 2025. 

Dia menjelaskan semua data yang dikumpulkan akan diinformasikan jubir KY. Masyarakat diminta bersabar menunggu sikap KY. 

Sementara itu, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Azmi Syahputra, mengungkapkan tertangkapnya Ketua PN Jaksel semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi. Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebelumnya diringkus terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Azmi menilai maraknya hakim yang melakukan suap dan gratifikasi akibat MA ogah-ogahan berbenah. Azmi menekankan MA harus segera melakukan bersih-bersih kepada hakim bermasalah.  

“Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya bersih-bersih pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung,” tegas Azmi. 
 

Baca Juga: 

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Sejumlah Uang Rupiah hingga Dolar


Hal itu penting agar MA tidak selalu dibayang-bayangi citra buruk akibat ulah oknum ‘pengadil’ lainnya yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, sehingga lupa diri dalam menjalankan tugas. 

“Apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara. Perbuatan dan kenyataan ini semuanya mencerderai lembaga peradilan, termasuk membuat runtuhnya etik hakim, semakin tidak dipercayai masyarakat, karena seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian makelar mafia hukum,” ungkap Azmi.

Kasus ini, kata Azmi, menjadi coreng hitam wajah lembaga peradilan. Sehingga bagi hakim yang ikut menjadi bagian mafia hukum perlu mendapatkan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup. 

Azmi berpendapat saksi berat dan tegas terhadap pengadil dapat menjadi peringatan keras, sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.

“Serta, jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya,” ujar dia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)