Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Tri Subarkah • 13 April 2025 01:18
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta. Penggeledahan dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 11 April 2025, hingga Sabtu, 12 April 2025. Pihaknya menyita uang dalam mata uang beragam, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka. Yakni Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), WG yang merupakan seorang panitera, serta MS dan AR selaku advokat.
Mereka diduga bermain mata dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MS dan AR menyuap Arif agar meloloskan tiga tersangka korporasi dari jeratan hukum.
"Diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit," ungkap Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng |