Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Sejumlah Uang Rupiah hingga Dolar

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Sejumlah Uang Rupiah hingga Dolar

Tri Subarkah • 13 April 2025 01:18

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta. Penggeledahan dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 11 April 2025, hingga Sabtu, 12 April 2025. Pihaknya menyita uang dalam mata uang beragam, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka. Yakni Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel dan  mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), WG yang merupakan seorang panitera, serta MS dan AR selaku advokat.

Mereka diduga bermain mata dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MS dan AR menyuap Arif agar meloloskan tiga tersangka korporasi dari jeratan hukum.

"Diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit," ungkap Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.
 

Baca Juga: 

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Rp60 Miliar dalam Penanganan Kasus Minyak Goreng


Perusahaan yang terlibat dalam perkara ini ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.

Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana. Arif diduga menerima uang sebesar Rp60 juta dari MS dan AR melalui WG untuk mengetok palu tersebut.

Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 

Sedangkan, Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Kempatnya juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan. WG di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, MS dan Arif di Rutan Salemba cabang Kejagung, serta AR di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)