Tersangka korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 08:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Iwan langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025, malam.
Nurcahyo mengatakan, penetapan tersangka kepada Iwan Kurniawan didasari bukti tambahan yang dinilai cukup. Peran dia adalah menandatangani sejumlah berkas terkait kredit untuk Sritex.
Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.
Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat,” ujar Iwan.
Baca juga:
Pimpinan Grup Korporasi di BJB Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Sritex |