Pimpinan Grup Korporasi di BJB Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Sritex

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Pimpinan Grup Korporasi di BJB Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Sritex

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 08:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sebanyak sembilan saksi dipanggil penyidik pada Senin, 28 Juli 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.

Sembilan saksi itu yakni Pimpinan Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersil Bank BJB AE, Pimpinan Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum DWY, Executive Business Officer BJB RAN, dan eks Officer Credit Risk Korporasi BJB PRP.

Lalu, Pimpinan Grup SKAI HA, staf ketuangan Sritex VSH, kasir Sritex PL, karyawan Bank Jateng PDAR, dan Direktur Utama Ayaka Suites Hotel ABW.

Anang enggan memerinci nama lengkap para saksi itu. Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk pemberkasan perkara para tersangka.
 

Baca juga: Kejagung Pasangkan Gelang Khusus untuk Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)