Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
Whisnu Mardiansyah • 24 November 2025 17:06
Semarang: Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.
Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif membacakan putusan dalam sidang di PN Semarang, Senin, 24 November 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya di Semarang, Senin, 24 November 2025.
Kasus ini berawal ketika Ade Kurniawan berkenalan dengan DJP pada 2023. Setelah menjalin hubungan, mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Semarang. DJP kemudian hamil dan melahirkan bayi bernama NA pada Januari 2025.
Ade menolak bertanggung jawab dan hanya bersedia memberikan uang untuk perawatan bayi. Merasa sakit hati dengan tuntutan DJP, ia pertama kali menganiaya NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 dengan mencekik bagian belakang bayi hingga menangis.
Penganiayaan kembali terjadi ketika Ade menekan bagian dahi NA di dalam mobil yang diparkir di Pasar Peterongan, Semarang. Bayi yang tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke RS Roemani Semarang, namun akhirnya meninggal dunia.

Ilustrasi Medcom.id
Hasil ekshumasi kepolisian menyatakan kematian NA disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah.
"Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami," ujar hakim.
PN Semarang juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban. Terhadap putusan ini, kedua pihak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.