Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Istimewa.
Despian Nurhidayat • 20 November 2025 10:28
Jakarta: Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus mejamin keadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan. Tidak boleh ada perbedaan sikap pada kedua lembaga pendidikan tersebut.
“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegas Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 20 November 2025.
Nasaruddin kemudian menyampaikan sejumlah fakta kondisi sekolah keagamaan. Mulai dari keterbatasan fasilitas hingga kesejahteraan guru madrasah.
“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ungkap Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
| Baca juga: Menag Ajak Guru Madrasah Wujudkan Pendidikan Beradab |
.jpeg)