Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Metro TV/Andre Septian
Medcom • 24 February 2025 12:09
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Hakim Konstitusi membeberkan alasan mendiskualifikasi Anggit.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Anggit tak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Menurut dia, sebagai calon kepala daerah, Anggit seharusnya terbuka kepada publik dengan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana meskipun hanya dihukum kurang dari lima tahun penjara.
"Anggit seharusnya terbuka terkait statusnya sebagai mantan terpidana," ujar Suhartoyo dalam membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga:
Diskualifikasi Cawabup Pasaman, MK Perintahkan PSU |