MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Ini Alasannya

Pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Metro TV/Andre Septian

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Ini Alasannya

Medcom • 24 February 2025 12:09

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Hakim Konstitusi membeberkan alasan mendiskualifikasi Anggit.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Anggit tak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Menurut dia, sebagai calon kepala daerah, Anggit seharusnya terbuka kepada publik dengan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana meskipun hanya dihukum kurang dari lima tahun penjara.

"Anggit seharusnya terbuka terkait statusnya sebagai mantan terpidana," ujar Suhartoyo dalam membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

Diskualifikasi Cawabup Pasaman, MK Perintahkan PSU


MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal, dia pernah melakukan perbuatan kriminal.

Atas dasar itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) selama 60 hari ke depan. PSU wajib digelar tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Tentang cacat hukum dan memerintahkan KPU melakukan PSU tanpa ikut sertakan Anggit," ujar dia.

(Andre Septian/Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)