Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang digiring petugas untuk dikakukan pembahasan.
Media Indonesia • 16 May 2025 14:40
Semarang: Kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang segera disidangkan. Ketiga tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah serta melanjutkan dengan penahanan ketiga tersangka di Lapas Wanita Bulu (dua tersangka) dan Rutan Semarang (satu tersangka).
Ketiga tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA). Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji mengatakan kasus ini masih dalam penanganan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya kini masih ditahan hingga 20 hari kedepan.
Ketiga tersangka, menurut Candra Saptaji, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejari Semarang |