3 Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang digiring petugas untuk dikakukan pembahasan.

3 Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara

Media Indonesia • 16 May 2025 14:40

Semarang: Kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang segera disidangkan. Ketiga tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah serta melanjutkan dengan penahanan ketiga tersangka di Lapas Wanita Bulu (dua tersangka) dan Rutan Semarang (satu tersangka).

Ketiga tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA). Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji mengatakan kasus ini masih dalam penanganan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya kini masih ditahan hingga 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka, menurut Candra Saptaji, dijerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Baca: 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Terkait dengan pasal-pasal tersebut, ungkap Candra Saptaji, ketiga tersangka diancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Ini alasan jaksa melakukan penahanan. Selain alasan subjektif dan objektif lain dari JPU seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Selain tiga tersangka, kami juga menerima pelimpahan berkas tahap kedua, 553 barang bukti, 19 seluler milik terdakwa, saksi dan korban," kata Candra Saptaji.

Sementara itu  Kaerul Anwar, kuasa hukum tiga tersangka mengungkapkan keberatan atas penahanan ini. Pasalnya, ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, sehingga langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Kami menyesalkan penahanan ketiga ttersangka di kejaksaan, karena tersangka ini sangat kooperatif di kepolisian dan berperan aktif serta apapun permintaan kaitan dokumen kita berikan, kami langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,"ujar Kaerul Anwar Jumat (16/5).

Penasehat Hukum korban Misyal Achmad secara terpisah sangat mengapresiasi keberanian jaksa menahan ketiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip tersebut.

"Kami mewakili keluarga korban mengapresiasi jaksa yang berani menahan para tersangka," ujarnya sembari mengacungkan ibu jari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)