Pilkada Dikritik Keras, Komisi II DPR Singgung Aturan Tatib DPR yang Bisa Evaluasi Penyelenggara

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi. (tangkapan layar)

Pilkada Dikritik Keras, Komisi II DPR Singgung Aturan Tatib DPR yang Bisa Evaluasi Penyelenggara

Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 14:05

Jakarta: Pelaksanaan Pilkada 2024 dikritik keras oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan bahwa pihaknya dapat mengevaluasi para penyelenggara pemilu lewat tata tertib (tatib) DPR terbaru.

"Catatan penting bagi kita semua bapak dan ibu kita kebetulan ada tatib baru salah satu tatib baru adalah mengevaluasi," kata Dede saat rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Aturan mengevaluasi itu tercantum pada Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
 

Baca juga: 

KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Sabtu



Dede mengatakan Komisi II DPR dapat memanggil KPU serta Bawaslu kembali untuk dievaluasi. Dia mencontohkan DKPP yang sudah pernah dievaluasi secara tertutup.

"Kemarin kita panggil DKPP mungkin kita ke depan Panggil KPU khusus mengevaluasi masalah ini, jika dirasa ternyata ada ketidakcermatan penyelenggara di daerah mau tidak mau kita harus evaluasi termasuk Bawaslu juga," ucap dia.

Sebelumnya, Deddy Sitorus mengkritik keras pelaksanaan Pilkada 2024. Dia menyebut bahwa pilkada yang dianggap berantakan itu merupakan warisan dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

"Bahwa pemilu kita ini dibawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah, sah," kata Deddy saat rapat.

Deddy merujuk pada sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, total gugatan lebih dari setengah daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)