DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2025 23:41
Jakarta: Komisi XIII DPR mendorong agar dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Dorongan itu disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama keluarga ADP.
"Komisi XIII DPR mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Andreas Hugo Pareira, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Komisi XIII juga meminta Kemlu membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kematian ADP. Tim ini harus melibatkan keluarga korban dan pihak terkait lainnya.
Baca: Kemlu Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Arya Daru |