Artis Jonathan Frizzy saat memasuki ruang penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 10:45
Jakarta: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk setelah ditetapkan tersangka kasus penjualan vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius. Namun, dia tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang hingga malam pukul 20.00 WIB, 5 Mei 2025. Alasan lain penahanan tidak dilakukan karena Ijonk disebut kooperatif.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Michael menympaikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Ijonk memulihkan kondisi setelah menjalani operasi. Ijonk dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ungkap dia.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Terungkap, Jual Vape Mengandung Obat Bius Demi Untung Jutaan Rupiah |