Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Bius, Jonathan Frizzy Tak Ditahan

Artis Jonathan Frizzy saat memasuki ruang penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Bius, Jonathan Frizzy Tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 10:45

Jakarta: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk setelah ditetapkan tersangka kasus penjualan vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius. Namun, dia tidak ditahan karena alasan kesehatan setelah menjalani operasi. 

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin siang hingga malam pukul 20.00 WIB, 5 Mei 2025. Alasan lain penahanan tidak dilakukan karena Ijonk disebut kooperatif.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Michael menympaikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Ijonk memulihkan kondisi setelah menjalani operasi.  Ijonk dikenakan wajib lapor. 

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," ungkap dia.
 

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Terungkap, Jual Vape Mengandung Obat Bius Demi Untung Jutaan Rupiah

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Ijonk sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Pengungkapan kasus berawal saat polisi meringkia BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah absen pemeriksaan polisi.

Adapun peran Ijonk sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.

"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)