Kasus Korupsi di Sritex, Kakak Beradik Lukminto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Pimpinan Iwan Kurniawan Lukminto/Metro TV/Candra

Kasus Korupsi di Sritex, Kakak Beradik Lukminto Jadi Tersangka Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 12:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex. Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Baik, memang terkait penanganan perkara (dugaan korupsi di) Sritex, terhadap inisial IKL, ISL, sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Anang mengatakan, keputusan pengembangan kasus ini dilakukan atas temuan penyidik saat melakukan penyidikan. Kasus baru kakak beradik Iwan Lukminto disidik mulai dari awal bulan ini.

“(Ditetapkan) per 1 September oleh penyidik,” ujar Anang.
 

Baca: Buka Kasus TPPU Terkait Korupsi di Sritex, Kejagung Sita 152 Aset Iwan Setiawan

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.

Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.

Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)