Kejagung memasang tanda penyitaan di salah satu aset Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 22:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka pencucian uang atas kasus korupsi pemberian kredit. Sebanyak 152 aset dia disita.
“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 September 2025.
Anang menjelaskan, sebanyak 57 aset berupa tanah berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Lahan itu diatasnamakan Iwan Setiawan.
Kemudian, Kejagung menyita 92 tanah atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati. Lokasinya ada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan POlesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Sedangkan satu aset lain yang disita adalah tanah hak guna bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill. Lokasinya ada di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Anang mengatakan, pihaknya juga akan menyita ratusan aset milik tersangka yang terseret dugaan rasuah ini. Sebanyak 152 bidang di Kabupetn Sukoharjo.
“Di Kota Surakarta satu bidang tanah, Kabupaten Karawang lima bidang tanah, dan Kabupaten Wonogiri enam bidang tanah,” ucap Anang.
Total keseluruhan aset yang akan dan sudah disita Kejagung seluas 50,02 hektare. Lahan-lahan itu ditaksir senilai Rp510 miliar.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.
Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Itu, menurut Iwan, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.
Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung cuma menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.