Kejari Solo. (Metrotvnews.com/Triawati)
Triawati Prihatsari • 27 August 2025 20:34
Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima titipan barang bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex). Barang bukti titipam tersebut berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
"Sejauh ini penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan itu teman-teman dari Kejagung melakukan penyitaan,” ujar Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, di Solo, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut dia, Kejari Solo hanya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk penitipan barang bukti yang berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard tersebut dari penyidik Kejagung. Sedangkan terkait teknis dan prosedur penyitaan barang bukti itu merupakan ranah penyidik Kejagung.
Baca:
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka |