Kejagung Titip Mobil Sitaan PT Sritek ke Kejari Solo

Kejari Solo. (Metrotvnews.com/Triawati)

Kejagung Titip Mobil Sitaan PT Sritek ke Kejari Solo

Triawati Prihatsari • 27 August 2025 20:34

Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima titipan barang bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex). Barang bukti titipam tersebut berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.

"Sejauh ini penyidik Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan itu teman-teman dari Kejagung melakukan penyitaan,” ujar Kasi Intel Kejari Solo, Widhiharso Nugroho, di Solo, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut dia, Kejari Solo hanya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk penitipan barang bukti yang berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard tersebut dari penyidik Kejagung. Sedangkan terkait teknis dan prosedur penyitaan barang bukti itu merupakan ranah penyidik Kejagung.
 

Baca: 

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka


Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan di Kejari Solo sejak Selasa, 19 Agustus 2025 lalu. Saat ini, barang bukti masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

"Kejari Solo menyerahkan sepenuhnya urusan teknis kepada penyidik Kejagung. Kalau memang besok mau diambil dan dibawa ke Jakarta oleh Kejagung ya silahkan langsung dibawa ke Jakarta,” beber Nugroho.

Sebelumnya, dua putra pendiri perusahaan tekstil raksasa Sritex, Iwan Lukminto ditetapkan tersangka korupsi pemberian kredit bank. Penetapan tersangka pertama kali pada Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto. 

Kemudian Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)