Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 18 October 2025 11:02
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap para tersangka dalam kasus penyiksaan bermodus jual beli mobil cash on delivery (COD). Petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyiksaan bermodus transaksi COD tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku akan dijerat pasal berlapis. Salah satunya dugaan merampas kemerdekaan dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sembilan orang sudah diamankan dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman serupa,” jelas Ade dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Para pelaku yang ditangkap ialah MAM, 41; NN, 52; VS, 33; HJE, 25; S, 35; APN, 25; Z, 34; I; dan MA, 39. Mereka kini ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan kasus ini bermula saat pasangan suami-istri bersama dua rekannya hendak membeli mobil dengan sistem COD beberapa waktu lalu. Namun, transaksi itu berubah menjadi aksi penculikan dan penyiksaan.
Baca juga:
Tersangka Penipuan Masuk Polisi Ditangkap |