Tersangka Penipuan Masuk Polisi Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Tersangka Penipuan Masuk Polisi Ditangkap

Anggi Tondi Martaon • 14 October 2025 13:02

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 31. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

"Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Antara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut dia, kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Korban berinisial A, 30, warga Tangerang, mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Kemudian, korban dimintai uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka agar bisa menjadi anggota Polri. Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. 

Baca juga: 

Ratusan Perempuan di Bekasi Tertipu Investasi Bulu Mata


Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Oktober 2025.

Kapolres Metro Jakpus menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya. Perbuatan pelaku tak bisa ditolerir.

Ilustrasi polisi. Foto: Medcom.id.

"Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," ungkap Susatyo.

Ia menegaskan, pihak Kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa. "Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas," ujar Susatyo.

Selain itu, Susatyo menegaskan Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. "Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis dan transparan," sebut Susatyo.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp dan satu buah 'flashdisk'," kata Haris.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)