Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan (kanan). Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 July 2025 09:50
Sleman: Polresta Sleman segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski penetapan tersangka keempatnya berbeda waktu, penyusunan berkas empat terduga pelaku tetap dijadikan satu.
"Penyusunannya dijadikan satu berkas karena dalam kejadian yang sama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan pada Senin, 28 Juli 2025.
Total ada empat tersangka kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean tersebut. Mereka YP, 30, AMR, 21, warga Kabupaten Sleman; BAP, 18, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman, dan MTA, 18, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Tersangka YP selaku ojek online (ojol) namun menyewa akun. Sementara AMR merupakan pedagang kaki lima. Adapun BAP dan MTA masih berstatus pelajar dan tidak terdaftar pada akun ojol ShopeeFood.
Wahyu mengatakan keempatnya terbukti melakukan perusakan mobil patroli Polsek Godean berdasarkan rekaman video amatir di media sosial. Selain itu, ujar Wahyu, mereka juga sempat ikut konvoi kelompok ojol dari Polresta Sleman ke Kecamatan Godean.
Baca: Tersangka Baru Perusak Mobil Polisi di Sleman Ojol Palsu dan PKL |