Berkas 4 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Sleman Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan (kanan). Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Berkas 4 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Sleman Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad Mustaqim • 28 July 2025 09:50

Sleman: Polresta Sleman segera melimpahkan berkas empat tersangka kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski penetapan tersangka keempatnya berbeda waktu, penyusunan berkas empat terduga pelaku tetap dijadikan satu. 

"Penyusunannya dijadikan satu berkas karena dalam kejadian yang sama," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan pada Senin, 28 Juli 2025. 

Total ada empat tersangka kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean tersebut. Mereka YP, 30, AMR, 21, warga Kabupaten Sleman; BAP, 18, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman, dan MTA, 18, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. 

Tersangka YP selaku ojek online (ojol) namun menyewa akun. Sementara AMR merupakan pedagang kaki lima. Adapun BAP dan MTA masih berstatus pelajar dan tidak terdaftar pada akun ojol ShopeeFood. 

Wahyu mengatakan keempatnya terbukti melakukan perusakan mobil patroli Polsek Godean berdasarkan rekaman video amatir di media sosial. Selain itu, ujar Wahyu, mereka juga sempat ikut konvoi kelompok ojol dari Polresta Sleman ke Kecamatan Godean. 
 

Baca: Tersangka Baru Perusak Mobil Polisi di Sleman Ojol Palsu dan PKL

"Sementara yang bisa dibuktikan empat orang. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Wahyu. 

Sempat berembus ada puluhan orang terlibat dalam peristiwa perusakan itu. Namun sebagian dari mereka masih dijadikan saksi. Ia menambahkan pekan ini diperkirakan berkas akan dikirim ke jaksa penuntut umum. Wahyu memperkirakan penyusunan berkas butuh waktu sekitar sepekan. 

"(Rencana) pelimpahan secepatnya. Kami butuh waktu kurang lebih satu minggu," ucap Wahyu. 

Empat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.  Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil polisi terjadi hampir bersamaan dalam penggerudukkan tempat tinggal sosok lelaki 'mas pelayaran', Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, usai diduga menganiaya pengemudi ojol ShopeeFood. Penganiayaan yang dilakukan Takbirdha dipicu keterlambatan pengiriman pesanan. 

Usai kejadian itu, banyak pengemudi ojol mendatangi lokasi kejadian di Bantulan, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Saat itulah terjadi perusakan mobil patroli Polsek Godean yang ada di lokasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)