KPK Tahan Dirut Nonaktif Taspen

Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) ditahan KPK. Foto: Medom/Candra.

KPK Tahan Dirut Nonaktif Taspen

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 22:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) hari ini, 8 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di kantornya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Kosasih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih. Upaya paksa itu bisa ditambah, tergantung kebutuhan penyidik menyelesaikan kasus.

Selain Kosasih, KPK mengumumkan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum ditahan oleh penyidik.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Karyawan Insight Investment Management untuk Bongkar Korupsi di Taspen


Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.

“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana
RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ucap Asep.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Semestinya, kata Asep, dana itu tidak boleh dikeluarkan.

“(Lalu juga) pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)