Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) ditahan KPK. Foto: Medom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 22:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) hari ini, 8 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di kantornya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Kosasih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung KPK Merah Putih. Upaya paksa itu bisa ditambah, tergantung kebutuhan penyidik menyelesaikan kasus.
Selain Kosasih, KPK mengumumkan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum ditahan oleh penyidik.
Baca juga:
KPK Panggil Karyawan Insight Investment Management untuk Bongkar Korupsi di Taspen |