Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 14:42
Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah tidak merasa kerjanya terganggu.
“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak), karena undang-undang sudah mengatur seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 28 Januari 2025.
Johanis mengatakan, pihaknya bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu.
“Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK, bila merasa kepentingannya dirugikan,” ucap Johanis.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Harun, Hasto Bakal Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Cs |