Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex. Negara merugi Rp602 miliar atas perkara itu.
“Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.
Harli mengatakan, penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut. Terbilang, uang yang diminta Sritex ke bank awalnya untuk menjadi modal kerja.
“Modal kerja berarti bagaimana operasionalisasi dari perusahaan ini, sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi yang katakanlah tidak baik,” ujar Harli.
Namun, dana yang disetujui untuk dipinjam itu malah digunakan untuk kepentingan Komisaris Utama Sritex Irwan Setiawan Lukminto (ISL). Dalam keterangannya, Iwan mengaku uang digunakan untuk membayar utang.
Pembayaran utang sejatinya tidak diperkenankan dalam pemberian fasilitas kredit, meski untuk perusahaan. Sebab, dana yang dikeluarkan seharusnya dijadikan modal kerja.
“Sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan, kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena didalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” ujar Harli.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.