KPK Diminta Menangani Perkara Tambang Nikel di Malut

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

KPK Diminta Menangani Perkara Tambang Nikel di Malut

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 20:09

Jakarta: Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), Otto Cornelis Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tambang di wilayah itu. OC Khawatir ada permainan di sana.

"Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir ada permainan sih," kata OC di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kaligis mengatakan hadirnya KPK dalam perkara ini penting karena ada indikasi dugaan terjadinya kerugian negara yang telah dilakukan PT P. Kerugian negara itu, kata dia, dilakukan oleh pihak yang telah menambang nikel.

“Negara pasti dirugikan kalau begitu. Itu baru objektif. Saya sudah minta gelar perkara tapi tidak dizinkan loh gelar perkaranya,” kata pengacara yang sudah berpengalaman lebih dari 50 tahun ini.

Hal ini diungkap OC Kaligis terkait kliennya dari PT WKM, yang dituduh melanggar Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Namun, dalam penyidikan, pasalnya berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan.
 

Baca: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Tagih Laporan Penertiban Tambang Ilegal

“Yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka juga tidak terkait pasal itu. Pertanyaan justru seputar pemasangan patok yang hanya dilakukan sekali dalam 1x24 jam," kata OC.

OC membeberkan hal tersebut merespons persidangan terkait 2 kliennya. Menurut OC, keterangan saksi dalam sidang terkait, dianggap tak relevan.

Sebab, dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan hanya melihat pemasangan patok, dan tidak ada yang mengenal kedua terdakwa. Bahkan, saksi utama berasal dari pihak PT P dan polisi.

Dia sanksi, karena saksi dan ahli dari PT WKM tidak diperiksa di penyidikan. Sehingga penyidikan terkesan berat sebelah atas kasus yang menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT WKM itu sebagai terdakwa.

Sementara itu pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjawab eksepsi yang telah disampaikan pihak kuasa hukum dua terdakwa pada pekan lalu.

Pihak jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan penolakan semua eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan tim kuasa hukum yang meminta agar dilakukan penundaan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Kaligis lebih jauh menilai dalam perkara ini sarat dengan banyaknya kejanggalan. Ia merasa aneh karena dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa karena memasang patok di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri.

“Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi pidana kehutanan. Ada orang kuat yang bermain di kasus ini. Intinya, yang salah dibiarkan lolos, sementara yang benar dikriminalisasi,” ujar Kaligis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)