Tersangka pemerasan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: MI/Usman Iskandar.
Devi Harahap • 23 August 2025 10:48
Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan permintaan amnesti dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru. Permintaan tersebut disebut cerminan hilangnya rasa malu.
“Permintaan Noel soal amnesti itu membuktikan bahwa memang jalan pikirannya sedang ngaco. Dia ngaco banget kalau minta amnesti saat terjerat dengan tindak pidana korupsi, apalagi ini adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang pada hakikatnya tidak berhak mendapatkan pengampunan sama sekali,” kata Herdiansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Alih-alih mendapat pengampunan, Herdiansyah justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel. Sebab, Noel terbukti melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Justru harusnya diperberat gitu ya,” tegas Herdiansyah.
Baca juga:
KPK Sebut Noel Ebenezer Minta Rp3 Miliar ke ‘Sultan’ Buat Renovasi Rumah |