Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom
Media Indonesia • 8 June 2023 17:17
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sudah menyelesaikan proses sidang gugatan sistem pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, jadwal pembacaan putusan belum ditentukan.
"Sidang sudah selesai, tapi putusan belum diagendakan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Fajar, tidak ada lagi agenda sidang lanjutan terkait perkara tersebut. Saat ini, majelis hakim tengah membahas perkara yang menjadi perhatian publik itu untuk menetapkan putusan finalnya.
"Ya, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.
Berdasarkan jadwal di laman mkri.id, sidang uji materiil UU Pemilu akan dilangsungkan Selasa, 13 Juni 2023. Namun, tidak ada keterangan jadwal tersebut merupakan sidang putusan atau masih sidang lanjutan.
Di sisi lain, banyak pihak berharap MK segera memutuskan sistem pemilu mengingat saat ini proses tahapan pemilu sedang berjalan. MK juga diminta untuk tidak membuat gaduh dengan mengembalikan sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (MI/Faustinus Nua)