Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menemukan sebanyak empat orang kepala desa dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam proses verifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi, mengatakan saat ini proses verifikasi masih berlangsung.
"Pada saat proses kita mendapatkan beberapa identifikasi, salah satunya ada ASN dan kepala desa," kata Jajang kepada Medcom.id, Rabu, 7 Juni 2023.
Jajang mengatakan jumlah kepala desa dan ASN yang maju sebagai caleg bisa saja bertambah. Karena saat ini proses verifikasi masih berlangsung. "Bisa jadi bertambah kan, karena prosesnya belum selesai," jelasnya.
Jajang menyatakan saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai SK Pemberhentian ASN yang maju sebagai caleg tersebut.
"Yang ASN itu barusan pagi tadi dapat informasi saya ada surat apa SK dari pemberhentiannya," ungkapnya.
Sementara untuk keempat yang maju sebagai caleg di Kabupaten Bekasi pihaknya telah menerima surat pernyataan pengunduran diri. Sehingga, kata dia, proses pendaftaran para kades tersebut diterima.
"Surat pengunduran dirinya ada, kalau ada ya memenuhi syarat di dalam proses verifikasi dong," bebernya.
Selanjutnya para kades hanya perlu menunjukkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
"Nanti pada saat sebelum DPT harus sudah ada SK pemberhentiannya," ujarnya.