Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 14:35
Jakarta: Polisi memeriksa tiga saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dana-dana tersebut diduga disalahgunakan pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang.
"Telah melakukan interview kepada tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat, 21 Juli 2024.
Ramadhan tidak menyebut identitas para saksi yang diperiksa di tahap penyelidikan ini. Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan tiga pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
"Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat," ungkap Ramadhan.
Terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik berkoordinasi dan analisis mendalam dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dibutuhkan menyelisik aliran transaksi keuangan di Ponpes al Zaytun oleh Panji.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkiat pengelolaan zakat oleh saudara PG," tutur Ramadhan.
Kasus dugaan penyalahgunaan zakat dan dana BOS ini diusut berbekal laporan ASM dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023. ASM melampirkan dua screenshot sebagai barang bukti, yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A dan tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional. Di dalam acara tersebut ada perempuan, LS, yang merupakan mantan wali santri Al Zaytun.
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama, yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama J satu rekening.