Bawaslu. Foto: MI/Susanto.
Theofilus Ifan Sucipto • 8 August 2023 09:40
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Penyusunan juknis menggandeng pemangku kepentingan.
"Juknis ini akan memudahkan pengawasan di media sosial dan televisi serta memberikan sanksi bagi pelanggar," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Lolly mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Mereka telah menggelar pertemuan di Gedung KPI, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 Agustus 2023.
"Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu," papar dia.
Lolly menyebut salah satu fokus pengawasannya, yakni saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye. Juknis itu diharapkan membawa dampak positif bagi penyelenggara pemilu dalam mengawasi aneka konten.
"Jika ada parpol (partai politik) yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak," tegas dia.
Sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama pada puncak Hari Pers Nasional di Medan pada Februari 2023. Keputusan itu terkait Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Keputusan Bersama itu merupakan inisiatif empat lembaga dalam mengawal Pemilu 2024. Supaya pesta demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.