Dalami Kasus Suap CCTV, KPK Cegah Sekda Bandung ke Luar Negeri

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Dalami Kasus Suap CCTV, KPK Cegah Sekda Bandung ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2023 13:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri. Larangan itu berkaitan dengan dugaan suap pengadaan ISP dan CCTV di Bandung Smart City.

"Saat ini, KPK telah melakukan pencegahan kepada satu orang pihak yang menjabat sebagai Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulai mulai dari Mei 2023. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.

Pencegahan ini dilakukan agar permintaan keterangan Ema mudah dilakukan. Ema diharapkan kooperatif kepada penyidik.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)