OJK Dorong Kemerdekaan Finansial Penyandang Disabilitas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.

OJK Dorong Kemerdekaan Finansial Penyandang Disabilitas

Husen Miftahudin • 17 August 2023 13:31

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial atau merdeka finansial.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kemerdekaan finansial harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sehingga dengan literasi keuangan yang memadai diharapkan mampu membawa masyarakat menuju hidup yang berkecukupan dan lebih sejahtera secara finansial. Termasuk kepada para penyandang disabilitas.
 
Menurut dia, tantangan untuk masyarakat yang difabel itu tidak mudah sehingga OJK coba membantunya melalui strategi keuangan inklusi kepada penyandang disabilitas sebagai satu dari sepuluh target prioritas yang dituju.
 
"OJK sudah menginisiasi untuk melakukan kegiatan seperti hari ini, saya rasa ini bukan sesuatu yang muluk-muluk, tapi untuk penyandang disabilitas rasanya kita harus terus bantu dan dorong dan memiliki kesetaraan hak," kata Friderica dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Selain di level nasional, OJK juga akan memfokuskan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pemberdayaan penyandang disabilitas melalui Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah.

Baca juga: LPS: Kesadaran Investasi Harus Diikuti dengan Penguatan Literasi Keuangan
 

Literasi keuangan jadi bekal utama

 
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penyandang disabilitas, mereka perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai.
 
Dia bilang, Kemensos dan OJK sudah menetapkan petunjuk teknis operasional penyandang disabilitas. Hal ini sudah diatur seperti apa sektor keuangan menyediakan layanan yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas yang selanjutnya dapat fokus mengevaluasi pelaksanaannya.
 
"Sehingga, kita bisa memberikan pelayanan yang baik, tidak hanya di sini, namun juga bisa direplikasi di kota-kota lain," harap Pepen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)