Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana (kedua dari kiri). Medcom.id/Candra
Media Indonesia • 25 August 2023 22:38
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyesalkan sikap KPU yang tidak progresif dengan menutup status mantan terpidana korupsi para caleg. Hal itu dinilai berbeda dengan pengalaman Pemilu 2019 yang mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurut dia, KPU tidak memiliki iktikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kurnia mengatakan harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi terkait pemilu masih menjadi angan-angan semu. Terlebih, partai politik sebagai pengusung caleg malah memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
Dari 12 nama caleg berstatus mantan terpidana korupsi yang ditemukan ICW, tujuh nama merupakan caleg DPR. Mereka adalah Abdillah dari daerah pemilihan atau dapil Sumatra Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, Susno Duadji dari dapil Sumatra Selatan II.
Berikutnya, Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II, Rahudman Harahap dari dapil Sumatra Utara I, Al Amin Nasution dari dapil Jawa Tengah VII, dan Rokhmin Dahuri dari dapil Jawa Barat VIII.
Sementara itu, caleg DPD berstatus mantan teridana korupsi adalah Patrice Rio Capella dari Bengkulu, Dony Rondonuwu dari dapil Kalimantan Timur, Emir Moeis dari dapil Kalimantan Timur, Irman Gusman dari dapil Sumatra Barat, dan Cinde Laras Yulianto dari dapil Yogyakarta.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya tidak membuka status mantan terpidana caleg dalam DPS karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.