Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 4 July 2023 00:56
Jakarta: Polri tidak menutup kemungkinan memanggil kembali pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pemanggilan itu harus sesuai dengan prosedur hukum.
"(Pemanggilan berikutnya) menunggu setelah semua terpenuhi baik itu penyitaan dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
Djuhandhani mengatakan kasus dugaan penistaan agama itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik bakal melengkapi alat bukti.
"Kita penuhi dulu dan profesional dulu sehingga apakah itu nanti juga ada kaitannya dengan yang bersangkutan (Panji) atau tidak," jelas dia.
Jenderal bintang satu itu menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian melihat dan menguji alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan ahli.
"Yang bisa kita kumpulkan (untuk melihat) apakah bisa memenuhi yang dilaporkan yaitu Pasal 156 A (KUHP tentang Penistaan Agama)," ujar Djuhandhani.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.