Kasus Percakapan Johanis Tanak dengan Plh Minerba Lanjut ke Sidang Etik

Konferensi pers Dewas KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Percakapan Johanis Tanak dengan Plh Minerba Lanjut ke Sidang Etik

Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2023 17:40

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kasus percakapan atau chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M Idris Froyoto Sihite lanjut ke sidang etik. Percakapan ini telah dikonfirmasi dan benar terjadi.

"Hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Abertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis dengan Idris. Komunikasi itu dilakukan pada 27 Maret 2023 dan Tanak sudah menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ia diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Namun, soal jadwal sidang etik tersebut belum diungkap.

"Masih diperlukan pemeriksaan tambahan," ucap Albertina.

Sebelumnya, viral percakapan Johanis dengan Idris yang terjadi Oktober 2022. Johanis belum bertugas sebagai wakil ketua KPK kala itu.

Namun, percakapan Johanis dengan Idris terjadi lagi pada 24 Februari 2023. Percakapan yang diunggah akun @dimdim0783 itu diduga terjadi ketika Johanis sudah menjadi pimpinan KPK. Berikut ini percakapan Johanis dengan Idris:

Johanis: Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa

Indris: Kalau boleh tahu terkait apa ya pak?

Johanis: Saya mau diskusi soal IUP (izin usaha pertambangan)

Idris: Apa yang bisa diolah?

Johanis: Saya mau diskusi saja dulu dari aspek hukumnya. Setidak-tidaknya bapak termasuk ahlinya hukumnya, terkait dengan dua putusan peradilan yang sudah inkrah pak. Kita mau lanjut operasional

Idris: Ya besok kita bahas lah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)