Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dok Kemenag.
Jakarta: Pemerintah menaikkan tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Guru yang belum mengikuti inpassing dapat tunjangan tambahan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN non
inpassing naik menjadi Rp2 juta per bulan dari sebelumnya Rp1,5 juta. Selain itu, pemerintah akan membayarkan rapel kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Nasaruddin berharap kebijakan ini membantu meningkatkan kesejahteraan para guru PAI. Sekaligus meningkatkan kualitas mutu pendidikan agama di sekolah.
"Saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag Amien Suyitno menegaskan seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi ditujukan khususnya kepada kepala seksi PAI.
Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.
Senada, Direktur PAI M. Munir menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka. Termasuk, pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 jam tatap muka.
"Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis (petunjuk teknis)," ujar Munir.