Dirut Allo Bank dan Catur Budi Harto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Fachri

Dirut Allo Bank dan Catur Budi Harto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Candra Yuri Nuralam • 9 July 2025 21:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC. Salah satunya, Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025.

Tersangka lainnya, yakni eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

KPK hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Padahal, ada 13 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
 

Baca Juga: 

Korupsi EDC Didalami KPK melalui Catur Budi


Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka membuat negara merugi hingga Rp744,5 miliar. Para tersangka menerima jatah berbeda.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)