KPK Sebut Laporan Dugaan Potensi Fraud Harus Diverifikasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sebut Laporan Dugaan Potensi Fraud Harus Diverifikasi

Devi Harahap • 9 March 2025 18:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menepis adanya potensi fraud dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga Antikorupsi menyebut laporan yang diterimanya bakal diverifikasi.

“Penyampaian Ketua KPK kepada Kepala BGN saat pertemuan terakhir adalah terkait informasi dari masyarakat yang memang perlu diverifikasi dan validasi dalam rangka pencegahan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada Media Indonesia pada Minggu, 9 Maret 2025.

Tessa memastikan dugaan fraud tersebut tetap ditindaklanjuti. Sebab, setiap laporan yang diterima wajib ditangani KPK.

“Terlepas dari hal tersebut, KPK tetap akan menerima setiap laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Tessa.
 

Baca juga: 

Belum Transparan, Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Dinilai Harus Dievaluasi Total


Tessa mengatakan KPK telah bersepakat dengan BGN untuk mengawasi pelaksanaan MBG. Sebab selain sebagai program utama Presiden Prabowo, program ini juga memiliki anggaran yang cukup besar dengan sistem pelaksanaan yang sangat masif. Sehingga dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak termasuk KPK.

Atas dasar itu, bila ada laporan dari masyarakat terkait adanya potensi fraud dalam pelaksanaan MBG khususnya di daerah, KPK akan menanganinya untuk meminimalisir korupsi. “Bila informasi tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi, maka tidak ada lagi yang perlu dilakukan,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada celah korupsi di program MBG. Permainan tersebut dapat terjadi dalam penunjukkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur makan bergizi gratis (MBG).

“Ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya,” kata Setyo.

Selain itu, dia juga menyampaikan adanya informasi terkait dugaan pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” ujar Setyo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan harga bahan baku untuk program MBG memiliki perbedaan pada setiap tingkatan atau jenjang pendidikan. Dadan menjelaskan pagu anggaran bahan baku MBG untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD) kelas 3 yakni sebesar Rp8 ribu per anak. Sedangkan, tingkatan lainnya yakni Rp10 Ribu.

“Tidak ada hal itu (fraud). KPK belum mendapat informasi bahwa pagu bahan baku itu beda antara Siswa PAUD sampai SD kelas 3 Rp8 ribu, sedangkan siswa di atasnya sebesar Rp10 Ribu,” ujar Dadan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)