Keterlibatan Hasto Dirinci

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Keterlibatan Hasto Dirinci

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 18:20

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Rios Rahmanto.

Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto S Abdullah mengatakan ada sejumlah fakta yang meyakinkan hakim Hasto terlibat suap. Pertama, aliran dana Rp400 juta.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU)," kata Purwanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.

Lalu, Hasto dinilai aktif berkomunikasi terkait pengurusan PAW Harun. Beberapa percakapan melalui WhatsApp menjadi bukti penguat.

"Koordinasi strategis: Terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap," ujar Purwanto.
 

Baca: Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Merintangi Penyidikan

Suap itu diyakini agar KPU mengizinkan Harun menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Skema PAW menjadi objek suap dalam perkara ini.

"Tujuan suap: Mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," terang Purwanto.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)