Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/Triawati
Siti Yona Hukmana • 23 July 2025 09:12
Jakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo pada Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tudingan memiliki ijazah palsu yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan Jokowi siap memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, Polda Metro Jaya memeriksa Jokowi di Polres Solo, karena banyak saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta.
"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," kata Rivai saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Rivai menyebut penyidik memperkenankan Jokowi diperiksa dengan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan ini diagendakan pukul 10.00 WIB.
"Dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya," ujar Rivai.
Baca Juga:
Waketum Projo Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa kembali Dokter Tifauziah Tyassuma, selaku terlapor di Polda Metro Jaya. Kemudian, memeriksa saksi Waketum Relawan Projo Freddy Alex Damanik dan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.