Febri Diansyah Sebut Keterangan Wahyu Setiawan Soal Aliran Dana Hasto Hanya Kabar Burung

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Metrotvnews.com/Candra

Febri Diansyah Sebut Keterangan Wahyu Setiawan Soal Aliran Dana Hasto Hanya Kabar Burung

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 22:58

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengar aliran dana suap berasal dari Hasto. Mereka menilai keterangan itu sebagai kabar burung.

"Di hukum itu dikenal dengan testimonium de auditu atau dalam bahasa sehari-harinya kabar burung," kata kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Febri mengatakan keterangan Wahyu tak bisa dipegang karena tidak kuat. Sebab, dia bukan orang yang langsung melihat aliran dana yang diduga dari Hasto.

"Testimonium de auditu atau kabar burung atau ketika seseorang itu mendengar dari orang lain itu tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam hukum acara pidana kita," ucap Febri.

Majelis hakim diminta mengabaikan keterangan dari Wahyu soal aliran dana dari Hasto. Sebab, eks Komisioner KPU itu cuma mendengar dari keterangan orang lain.

"Apa yang disampaikan Saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain yang berbicara, itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami, dan seharusnya itu tidak bisa digunakan," ujar Febri.
 

Baca Juga: 

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap Berasal dari Hasto


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)