Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 22:58
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengar aliran dana suap berasal dari Hasto. Mereka menilai keterangan itu sebagai kabar burung.
"Di hukum itu dikenal dengan testimonium de auditu atau dalam bahasa sehari-harinya kabar burung," kata kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Febri mengatakan keterangan Wahyu tak bisa dipegang karena tidak kuat. Sebab, dia bukan orang yang langsung melihat aliran dana yang diduga dari Hasto.
"Testimonium de auditu atau kabar burung atau ketika seseorang itu mendengar dari orang lain itu tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam hukum acara pidana kita," ucap Febri.
Majelis hakim diminta mengabaikan keterangan dari Wahyu soal aliran dana dari Hasto. Sebab, eks Komisioner KPU itu cuma mendengar dari keterangan orang lain.
"Apa yang disampaikan Saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain yang berbicara, itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami, dan seharusnya itu tidak bisa digunakan," ujar Febri.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap Berasal dari Hasto |