Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 April 2025 09:50
Jakarta: Pemerintah Singapura meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen affidavit. Berkas itu dibutuhkan untuk kebutuhan persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos.
“Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapura,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
Dokumen affidavit merupakan pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Pembuat berkas itu wajib memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan berkas itu sudah diserahkan ke pemerintah Indonesia untuk dikirimkan ke Singapura. Kini, kelanjutan pemulangan Tannos diserahkan ke pemerintah Singapura.
“KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud,” ujar Fitroh.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dokumen itu penting untuk proses persidangan di Singapura. Indonesia harus mengikuti aturan main di sana untuk memulangkan Tannos.
“Mereka butuh itu, umumnya dari kita surat saja sudah cukup gitu ya untuk menyatakan apabila dikeluarkan oleh sebuah lembaga, tapi dari mereka karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan lah,” ucap Tessa.
Berkas affidavit itu nantinya dipakai oleh jaksa di Singapura. Tessa berharap Tannos bisa dipulangkan dengan segera.
Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.