Pemerintah Diingatkan Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Jangan Berlarut-Larut

Ilustrasi pagar laut. (Metrotvnews.com/Yurike)

Pemerintah Diingatkan Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Jangan Berlarut-Larut

Devi Harahap • 20 April 2025 14:46

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah diingatkan agar segera menuntaskan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, maupun Bekasi, Jawa Barat. Pembongkaran belum dilakukan menyeluruh.

“Jika masalah itu terus berlarut, saya akan usulkan Komisi IV DPR menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kami tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” ujar Daniel Johan dalam keterangan resminya, Minggu, 20 April 2025. 

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Daniel menilai pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua. Sebab, pihak kepolisian belum melengkapi dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. 

Padahal, kata dia, Kejagung telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara ini, mulai dari dugaan suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

KKP Pembongkaran Sisa Pagar Laut di Perairan Kohod Tangerang


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan kasus pagar laut masih didalami Bareskrim. 

“Penyidikannya masih berlangsung di Bareskrim,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)